Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID
News

Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 04 May 2025, 11:25
Share
1 Min Read
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (dok. Komdigi)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, pembekuan bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap publik. Kemkomdigi juga akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan sistem elektronik.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu (4/5/25).​​​​​​​

Diketahui, PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE, sementara Worldcoin menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara — tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Baca Juga

Serahkan Kunci Rumah Subsidi, Menteri PKP : Program Ini Bukan untuk Membungkam Wartawan
Presiden Prabowo Teken PP Lindungi Anak di Ruang Digital
DTI-CX 2025: Mendorong Transformasi Digital Indonesia dengan Inovasi dan Kolaborasi
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bekukan Izin Sementara, Izin Worldcoin, Kementerian Komdigi, WorldID
Wilson B. Lumi 04 May 2025, 11:25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pria Jadi Korban Begal di Duren Sawit, Motor dan HP Raib Digondol Pelaku
Next Article Polisi tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam aksi may day rusuh di Semarang. Foto: Humas Polri Ricuh May Day di Semarang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Kelompok Anarko

TERPOPULER

TERPOPULER
Fashion Runners (FR) sebuah komunitas lari konsisten melakukan latihan rutin di lintasan track Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK). Foto/ipol
Gaya hidup

Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten

Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Nusantara
76 Personel Gabungan Cari Korban Banjir di Pegunungan Arfak
21 May 2025, 06:24
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?