Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID
News

Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 04 May 2025, 11:25
Share
1 Min Read
komdigi bidkoin
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. (dok. Komdigi)
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan digital tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, pembekuan bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap publik. Kemkomdigi juga akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan sistem elektronik.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Minggu (4/5/25).​​​​​​​

Diketahui, PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE, sementara Worldcoin menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara — tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Baca Juga

pelindungan anak dunia digital
PSE Harus Utamakan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Komdigi Bahas Kerja Sama AI dengan UC Berkeley
Serahkan Kunci Rumah Subsidi, Menteri PKP : Program Ini Bukan untuk Membungkam Wartawan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bekukan Izin Sementara, Izin Worldcoin, Kementerian Komdigi, WorldID
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article begal Pria Jadi Korban Begal di Duren Sawit, Motor dan HP Raib Digondol Pelaku
Next Article Polisi tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam aksi may day rusuh di Semarang. Foto: Humas Polri Ricuh May Day di Semarang, Polisi Tetapkan 6 Tersangka dari Kelompok Anarko

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
Ekonomi
Dari Dapur Rumah ke Pasar Global, Casa Grata Tampil di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 Bawa Camilan Sehat
08 May 2026, 11:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?