IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas utama, melampaui kepentingan komersial, dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Josua Sitompul, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, menyatakan bahwa PP Tunas disusun berdasarkan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam setiap kewajiban dan larangan yang diberlakukan kepada PSE.
“Di ruang digital yang semakin terkoneksi, kita memerlukan aturan yang melindungi anak, sama halnya seperti aturan di ruang fisik,” ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis.
Kemkomdigi saat ini sedang menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri guna memperluas dan memperdalam sosialisasi PP Tunas di seluruh lapisan masyarakat.
Aida Rezalina, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, dalam acara CIPS DigiWeek 2025, menekankan bahwa SKB tersebut akan memastikan PP Tunas dipahami oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk di sekolah, madrasah, pesantren, serta oleh orang tua.