IPOL.ID – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur kembali
mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang yang tidak boleh dijual bebas di toko di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10) sore.
Total sebanyak 638 butir obat-obatan terlarang atau yang harusnya obat tersebut hanya dapat dibeli dengan resep dokter ditemukan. Obat-obatan terlarang itu diamankan dari satu toko kosmetik.
Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan, barang bukti obat-obatan terlarang itu diamankan saat pihaknya melakukan kegiatan pengawasan tempat usaha berdasar aduan warga.
“Barang bukti diamankan obat jenis Tramadol (dosis 50 miligram) sebanyak 450 butir, 50 butir pil kuning, dan 138 butir Trix,” ungkap Sondang pada awak media di kawasan Ciracas, Jumat (13/10).
Ratusan butir obat-obatan terlarang tersebut kedapatan disembunyikan penjual toko di antara berbagai produk kosmetik di etalase, sehingga secara kasatmata tidak terlihat pembeli.
Obat-obatan itu diamankan karena bila dikonsumsi secara bebas tanpa resep medis dapat memiliki efek buruk, dan dikhawatirkan memicu seseorang melakukan tindakan kriminal.
Kini barang bukti ratusan butir obat-obatan sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas. Selanjutnya terhadap penjual dimintai keterangan untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Seharusnya tidak boleh diperdagangkan secara bebas, harus dengan resep dokter. Pemilik usaha di-BAP (berita acara pemeriksaan) untuk pemberkasan sidang Tipiring pada 20 Oktober 2023,” tegasnya.
Sondang menegaskan, dari hasil pengawasan tempat usaha pihaknya juga mengamankan 44 botol minuman keras (Miras) dan 24 kaleng bir berbagai merek dari satu kelontong di Jalan Raya Ciracas.
Barang bukti miras tersebut kini sudah diamankan, pemilik dimintai keterangan untuk proses sidang Tipiring yang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 Oktober 2023.
Kemudian ditemukan satu tempat indekos elit di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan yang harga sewa per unitnya Rp4 juta per bulan namun hingga kini belum mengurus pembayaran pajak.
“Sudah mempunyai NIB, namun diimbau mengurus prosedur pendaftaran Wajib Pajak (WP) ke UP3D Ciracas dan menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan berlaku,” tukas dia.
Sebelumnya, jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas mengamankan 628 butir obat-obatan terlarang dari satu toko kelontong di Jalan Raya Centex, Kelurahan Ciracas pada Kamis (12/10).
Sementara, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada toko kelontong, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres. (Joesvicar Iqbal)