Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan
News

Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas, 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan

Bambang
Bambang Published 13 Oct 2023, 23:07
Share
3 Min Read
Suasana aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menggerebek toko kosmetik di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10). Ratusan butir obat-obatan terlarang tanpa resep dokter diamankan di lokasi. Foto: Ist
Suasana aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menggerebek toko kosmetik di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10). Ratusan butir obat-obatan terlarang tanpa resep dokter diamankan di lokasi. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur kembali

mengamankan ratusan butir obat-obatan terlarang yang tidak boleh dijual bebas di toko di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Kelurahan Kelapa Dua Wetan pada Jumat (13/10) sore.

Total sebanyak 638 butir obat-obatan terlarang atau yang harusnya obat tersebut hanya dapat dibeli dengan resep dokter ditemukan. Obat-obatan terlarang itu diamankan dari satu toko kosmetik.

Kepala Satpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung mengatakan, barang bukti obat-obatan terlarang itu diamankan saat pihaknya melakukan kegiatan pengawasan tempat usaha berdasar aduan warga.

“Barang bukti diamankan obat jenis Tramadol (dosis 50 miligram) sebanyak 450 butir, 50 butir pil kuning, dan 138 butir Trix,” ungkap Sondang pada awak media di kawasan Ciracas, Jumat (13/10).

Ratusan butir obat-obatan terlarang tersebut kedapatan disembunyikan penjual toko di antara berbagai produk kosmetik di etalase, sehingga secara kasatmata tidak terlihat pembeli.

Obat-obatan itu diamankan karena bila dikonsumsi secara bebas tanpa resep medis dapat memiliki efek buruk, dan dikhawatirkan memicu seseorang melakukan tindakan kriminal.

Kini barang bukti ratusan butir obat-obatan sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas. Selanjutnya terhadap penjual dimintai keterangan untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Seharusnya tidak boleh diperdagangkan secara bebas, harus dengan resep dokter. Pemilik usaha di-BAP (berita acara pemeriksaan) untuk pemberkasan sidang Tipiring pada 20 Oktober 2023,” tegasnya.

Sondang menegaskan, dari hasil pengawasan tempat usaha pihaknya juga mengamankan 44 botol minuman keras (Miras) dan 24 kaleng bir berbagai merek dari satu kelontong di Jalan Raya Ciracas.

Barang bukti miras tersebut kini sudah diamankan, pemilik dimintai keterangan untuk proses sidang Tipiring yang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 Oktober 2023.

Kemudian ditemukan satu tempat indekos elit di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan yang harga sewa per unitnya Rp4 juta per bulan namun hingga kini belum mengurus pembayaran pajak.

“Sudah mempunyai NIB, namun diimbau mengurus prosedur pendaftaran Wajib Pajak (WP) ke UP3D Ciracas dan menyetorkan pajaknya sesuai ketentuan berlaku,” tukas dia.

Sebelumnya, jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas mengamankan 628​ butir obat-obatan terlarang dari satu toko kelontong di Jalan Raya Centex, Kelurahan Ciracas pada Kamis (12/10).

Sementara, hasil pemeriksaan yang dilakukan pada toko kelontong, ditemukan sebanyak 84 butir obat Tramadol, lima butir Sactine, 418 pil kuning, 93 butir Amoxilin, dan 28 butir Nopres. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 638 Butir Obat Terlarang Ditemukan, Satpol PP Gerebek Toko Kosmetik di Ciracas
Bambang 13 Oct 2023, 23:07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Muh Hasbi, melakukan penanaman pohon salam di Kawasan Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 13 Oktober 2023. Penanaman pohon ini dilakukan usai jalan pagi bersama sejumlah Kepala OPD dan jajaran. Foto/ist Usai Jalan Pagi, Pj Gubernur Bahtiar Tanam Pohon Rempah dan Obat di Halaman Kantor
Next Article Ilustrasi - Generasi Z saat ini dimudahkan melakukan komunikasi melalui teknologi canggih. Foto: Freepik Gen Z Hingga Baby Boomers Bisa Alami Gangguan Kesehatan Mental, Simak Fakta dan Tips Pencegahannya
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Kiki Fatmala sukses membintangi sederet film sebelum meninggal dunia. Kiki memerankan banyak film yang membuat kehadirannya sebagai artis memberikan pengaruh. Foto/Instagram
HeadlineNews

Sejumlah Film yang Pernah Dibintangi Kiki Fatmala Sebelum Meninggal Dunia, dari Warkop hingga Film Panas

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Jabodetabek
Lokasi SIM Keliling Depok Jumat 1 Desember 2023
01 Dec 2023, 08:31
Headline
Erick Thohir Sebut Kehadiran Radja Nainggolan Bikin Liga 1 Semakin Baik
01 Dec 2023, 06:37
Politik
Legislator Pertanyakan Anggaran Pupuk Subsidi yang Terus Diturunkan Pemerintah
01 Dec 2023, 11:25
Headline
Layanan Ibadah Haji 2024 Mulai Dipersiapkan, Jemaah Menetap 41 Hari, Dapat 126 Kali Makan
01 Dec 2023, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?