Obat-obatan itu diamankan karena bila dikonsumsi secara bebas tanpa resep medis dapat memiliki efek buruk, dan dikhawatirkan memicu seseorang melakukan tindakan kriminal.
Kini barang bukti ratusan butir obat-obatan sudah diamankan jajaran Satpol PP Kecamatan Ciracas. Selanjutnya terhadap penjual dimintai keterangan untuk proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Seharusnya tidak boleh diperdagangkan secara bebas, harus dengan resep dokter. Pemilik usaha di-BAP (berita acara pemeriksaan) untuk pemberkasan sidang Tipiring pada 20 Oktober 2023,” tegasnya.
Sondang menegaskan, dari hasil pengawasan tempat usaha pihaknya juga mengamankan 44 botol minuman keras (Miras) dan 24 kaleng bir berbagai merek dari satu kelontong di Jalan Raya Ciracas.
Barang bukti miras tersebut kini sudah diamankan, pemilik dimintai keterangan untuk proses sidang Tipiring yang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 Oktober 2023.
Kemudian ditemukan satu tempat indekos elit di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan yang harga sewa per unitnya Rp4 juta per bulan namun hingga kini belum mengurus pembayaran pajak.