IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri menggelar agenda sidang pembacaan pledoi dalam kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT Afi Farma. Sidang lanjutan kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret empat terdakwa dari PT Afi Farma berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (18/10).
Seperti diketahui, Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (terdakwa I), dituntut sembilan tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (terdakwa II), Aynarwati Suwito (terdakwa III) dan Istikhomah (terdakwa III) dituntut masing-masing tujuh tahun penjara dan menjatuhkan pula pidana denda terhadap para terdakwa sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Itu sebagaimana tuntutan empat terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama, yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Yunus Adhi Prabowo selaku kuasa hukum para terdakwa menyampaikan pada sidang ini, penasihat hukum para terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).