IPOL.ID – Mohamad Ripai (35) mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporkan terkait kematian anaknya usai mengidap gagal ginjal akut.
Kuasa hukum Ripai, Christma Celi Manafe menjelaskan laporan itu dibuat terkait kematian dari anak Ripai, Fatimah Az Zahratullah yang berumur 7 tahun 8 bulan, atas kasus tersebut
“Saya selaku kuasa hukum Pak Ripai sudah berhasil membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait dengan kematian dari anaknya,” katanya, Kamis (8/12) malam.
Dalam laporan itu, pihaknya menyertakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Yang kami laporkan hari ini adalah terkait dengan kelalaian yang menyebabkan kematian, sebagaimana ketentuan Pasal 359 KUHP,” ujarnya.
Untuk pihak terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh kepolisian.
“Terlapornya masih dalam lidik. Kami serahkan ke pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan,” katanya.
Sementara itu Ripai mengatakan, laporan yang dibuatnya bisa mendapat keadilan serta berharap tidak ada korban lagi.
“Kami mencari keadilan, biar ada yang tanggung jawab atas kematian anak-anak Indonesia yang penyakitnya sama kayak anak saya,” kata Ripai.
Ripai menuturkan anaknya pertama kali jatuh sakit pada 1 September. Sang anak lalu dibawa ke klinik di daerah Tanjung Priok, untuk mendapat pengobatan.
Anaknya itu lalu diberikan obat paracetamol dalam bentuk sirop. Beberapa hari kemudian, anaknya justru sakit perut hebat dan mual-mual.
Anaknya itu lalu dirujuk ke Rumah Sakit Pekerja, Cilincing, Jakarta Utara. Di sana, anak Ripai dinyatakan mengalami penurunan fungsi ginjal.
“Tiga hari konsumsi obat dari dokter anak saya sakit perut, nyeri, muntah-muntah. Padahal sebelumnya cuma sakit infeksi celulitis,” katanya.
“Berobat pertama tanggal 1 September, kemudian tanggal 17 dinyatakan meninggal dunia. Anak saya itu yang pertama meninggal di ruang PICU,” tambahnya.
Ripai mengatakan, seminggu setelah anaknya meninggal, barulah dilakukan penelitian dan ditemukan ada cemaran EG dan DEG. (Far)