“Mungkin itu perkara yang sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan,” tambah Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam kesempatan yang sama menambahkan, setelah ditingkatkan menjadi penyidikan, kasus tersebut langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi guna menemukan jumlah kerugian negara termasuk tersangkanya.
Perlu diketahui, sprindik yang diterbitkan saat ini masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)