IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Tahun 2015-2023.
Peningkatan status hukum korupsi tersebut menyusul ditemukannya alat bukti permulaan yang cukup selama proses penyelidikan.
“Tim telah menetapkan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga disimpulkan telah terjadi dugaan peristiwa pidana dalam perkara dimaksud,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menertibkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” terang Kuntadi.
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
“Mungkin itu perkara yang sedang kami tangani dan kami tingkatkan tahapannya menjadi penyidikan,” tambah Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam kesempatan yang sama menambahkan, setelah ditingkatkan menjadi penyidikan, kasus tersebut langsung memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi guna menemukan jumlah kerugian negara termasuk tersangkanya.
Perlu diketahui, sprindik yang diterbitkan saat ini masih bersifat umum atau belum ada tersangkanya.(Yudha Krastawan)