Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Terima Dikeluarkan dari Group WA, Pria Bandung Tega Tusuk Teman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Tak Terima Dikeluarkan dari Group WA, Pria Bandung Tega Tusuk Teman
Kriminal

Tak Terima Dikeluarkan dari Group WA, Pria Bandung Tega Tusuk Teman

Farih
Farih Published 31 Oct 2023, 13:12
Share
2 Min Read
11ccf053 0040 45a2 8537 5eba52078fa0
Tersangka saat ditangkap polisi. Foto: tankpan layar Instagram @infobdgcimahi
SHARE

IPOL.ID – Seorang pria di Bandung berinisial TT (35) marah lantaran dikeluarkan dari grup WhatApps (WA).

Mengutip unggahan akun Instagram @infobdgcimahi, pada Senin (30/10), karena tak terima dikeluarkan dari grup WA, pelaku pun tega menghabisi nyawa temannya sendiri bernama Andrian (23).

Korban meninggal akibat luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan, dan di jari tangan. Mayat korban ditemukan pada Minggu (29/10) pukul 16.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, pada Minggu (29/10).

“Berdasarkan hasil olah TKP, didapatkan keterangan identitas tersangka. Tersangka bisa kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB. Motif pelaku karena sakit hati, ia dikeluarkan dari grup aplikasi percakapan What Apps oleh korban,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (30/10).

Setalah dikeluarkan dari grup WA itu, pelaku mendatangi korban dan terjadi cek cok dan perkelahian.

Pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang memang setiap hari dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, kematian korban akibat luka tusuk pada dada kiri yang tembus hingga jantung.

“Tersangka dijerat oleh pasal 351 KUHP jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu pelaku TT mengaku kesal karena ia dikeluarkan dari grup WA geng motor XTC Bir 188. Grup ini merupakan grup percakapan antar sesama anggota geng.

“Saya marah karena dikeluarkan dari grup WhatApps itu. Tapi sebenarnya saya sudah minta maaf, tapi korban malah-marah dan memukul kepala saya dari belakang. Saya terpancing dan mengeluarkan pisau yang setiap hari dibawa,” ujarnya. (vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bandung, grup whatsapp, penusukan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 8645026d 8573 464f 9071 2859831bf3b0 Pemprov DKI Jakarta Raih Juara Umum dalam Anugerah Media Humas 3 Kali Berturut-turut
Next Article 3d5fa87a 920d 43fb a270 55ee199e6c1a Artha Graha Peduli Berbagi Keceriaan Bersama Masyarakat Rempang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Headline
DPR Filipina Setujui Pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte
12 May 2026, 14:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?