Dia merasa optimistis penguatan langkah kerja politik yang terstruktur mampu berdampak pada perolehan suara tahun depan.
“Dengan kekuatan darat door to door, menggerakkan seluruh elemen, kami harus menunjukkan bahwa partai mampu melakukan kerja sama bersama rakyat dengan gotong royong,” tutur Hasto.
Selain itu, Sekjen PDI Perjuangan juga meminta seluruh kader aktif membentuk citra partai melalui sosial media.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Sofian)