Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eksepsi Hasto Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Eksepsi Hasto Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Headline

Eksepsi Hasto Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Farih
Farih Published 11 Apr 2025, 13:13
Share
1 Min Read
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: ipol.id
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terkait dakwaan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku. Dengan demikian sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang putusan sela majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4).

Hakim menyatakan eksepsi yang diajukan Hasto maupun penasihat hukumnya dinilai tidak berdasar hukum. Majelis menegaskan bahwa jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan secara sah, cermat, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan.

“Keberatan-keberatan formil yang diajukan terdakwa maupun penasihat hukum tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara ini pada tahap eksepsi,” katanya.

Baca Juga

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Sumpah Pemuda, Hasto Serukan Anak Muda Kritis Hadapi Kemajuan Zaman
Hakim Tipikor Menangis Adili Kolega: Inilah Persidangan yang Berat buat Saya
Hari Kemerdekaan, Hasto Tegaskan Bakal Loyal Pada Megawati

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto Kristiyanto.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: eksepsi, Hasto Kristiyanto, tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers bersama Presiden Republik Turki, Recep Tayyip Erdoğan di Istana Kepresidenan Turkiye Ankara, pada Kamis (10/4/2025). Foto: BPMI Setpres Prabowo-Erdogan Solid Bela Hak Palestina dan Rekonstruksi Gaza
Next Article Sharp Indonesia memperkenalkan dua karakter cerdas, SALLI dan SANDI, karakter berbasis kecerdasan buatan (AI). Pengguna dapat mengakses melalui kanal WhatsApp resmi Sharp di nomor 0811 8205 666, Jumat (11/4/2025). Foto: Ist Permudah Interaksi Pelanggan, Sharp Luncurkan Inovasi Layanan Purna Jual Berbasis AI

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir. Foto PSSI
Olahraga

Hasil Drawing Liga 4 Piala Presiden 2026, Federasi Bagi 64 Klub ke 16 Grup

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
Hukum
466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
15 May 2026, 06:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?