IPOL.ID – Suasana haru dan emosional mewarnai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat Ketua Majelis Hakim Effendi tak kuasa menahan tangis ketika memimpin sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara korporasi ekspor minyak sawit mentah (CPO), Rabu (22/10) sore.
Di hadapan majelis hakim, duduk sebagai terdakwa sejumlah kolega Effendi sesama hakim. Mereka hakim nonaktif Djuyamto, Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Wahyu Gunawan.
Effendi mengungkapkan, mengadili rekan seprofesi, bahkan teman dekatnya, merupakan persidangan paling berat sepanjang kariernya.
“Selama saya jadi hakim, inilah persidangan yang berat buat saya,” kata hakim Effendi di ruang sidang.
Hakim Effendi menceritakan kedekatannya dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta, yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Effendi dan Arif ternyata pernah bertugas di Provinsi Riau, di mana Effendi menjabat Ketua PN Dumai dan Arif menjabat Ketua PN Pekanbaru. Keduanya juga sempat mengikuti pendidikan hakim pada tahun yang sama.
