“Kita sama-sama merintis karier sebagai hakim. Tahun 1996 SK kita sebagai cakim, 1999 kita masuk diklat di Cinere, Gandul, sekarang menjadi pusdik. Kita masih di bawah Departemen Kehakiman pada waktu itu. Kita sama-sama dua minggu di marinir, pendidikan dasar kemiliteran, jalan kaki dari Sawangan ke Cilandak, berenang. Kalau pandai berenang tetap harus dibenamkan oleh marinir di Ancol,” ujar Effendi.
“Dan hari ini, bukan hari ini ya, di persidangan ini kita ketemu. Jujur, suasana yang sebetulnya tidak saya inginkan, dan jujur secara manusia biasa, saya emosional terhadap persidangan ini,” imbuhnya sembari menangis.
Para terdakwa yang didakwa menerima suap berkaitan vonis bebas perkara CPO, yakni Agam, Ali, dan Djuyamto, serta Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Turut menghadapi persidangan ini yakni Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara), serta Wahyu Gunawan (panitera muda).
Effendi tidak percaya harus bertemu pada saat rekan seprofesinya menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.
