Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 18 April 2025, dengan pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Majelis juga menilai bahwa sebagian keberatan yang disampaikan Hasto lebih tepat dibuktikan dalam proses pembuktian pokok perkara. Misalnya, soal keraguan terhadap unsur pidana dan penerapan hukum dalam dakwaan jaksa. (far)
