IPOL.ID – Anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya mengata kan, setalah menerima surat pergantian antar waktu terhadap Cinta Mega.
KPU DKI pun kini tengah menindaklanjuti permohonan tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan gelar pleno untuk verifikasi keterpenuhan syarat PAW,” ujar Dody di Jakarta, Selasa (24/10).
Dengan adanya surat permohonan PAW itu, nantinya posisi Cinta Mega sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta akan digantikan oleh caleg di dapil Jakarta 9 yang pada Pemilu 2019 lalu.
Adapun Cinta Mega berasal dari dapil Jakarta 9 yang meliputi Kecamatan Tambora, Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
“Dalam proses PAW Anggota DPRD, kami berpegang pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD 3, dan PKPU No 6 Tahun 2019 tentang PAW,” paparnya.
Sebelum di PAW, kini Cinta Mega masih menjadi Anggota DPRD DKI non partai.
Informasi terbaru, Cinta Mega memutuskan akan kembali maju sebagai caleg di Pemilu 2024 dengan dapil yang sama dari Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil 9 dengan nomor urut 2. Bahkan, stiker bergambar Cinta Mega dengan nomor urut 2 sebagai caleg PAN di dapil 9 Jakarta Barat pun sudah beredar. (Sofian)