IPOL.ID – Tiga oknum anggota terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur rupanya sudah kerap berulah. Sebanyak 14 kali oknum tersebut menculik dan peras pedagang obat ilegal.
Ketiga terdakwa oknum yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir. Berdasar dakwaan Oditur Militer disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, para pelaku kerap berulah melakukan penculikan dan pemerasan kepada pedagang obat ilegal.
Modusnya berpura-pura menjadi anggota Polri dengan menggerebek toko kosmetik menjual obat-obatan terlarang, lalu menculik pegawai toko dengan dalih dibawa ke kantor.
Kemudian dalam perjalanan mereka meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan alasan agar proses hukum kasus peredaran obat-obatan ilegal dilakukan korban tak berlanjut.
“Bahwa sejak bulan April 2022 sampai dengan 12 Agustus 2023 para terdakwa pernah melakukan penggerebekan (palsu),” ungkap Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena pada awak media, Senin (30/10).