IPOL.ID – Setidaknya hanya belasan kendaraan bermotor yang terjaring oleh petugas gabungan di wilayah Jakarta Timur, Jumat (17/11). Sebab, para pengendara itu memarkir kendaraannya tidak pada tempatnya alias sembarangan.
Sebanyak 15 kendaraan terjaring razia parkir liar yang dilakukan petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Satlantas Jakarta Timur, Garnisun, dan POM TNI.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda menjelaskan bahwa 15 kendaraan itu terjaring razia parkir liar di tiga lokasi pada Jumat (17/11).
Di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara sebanyak delapan unit sepeda motor terjaring razia petugas gabungan.
“Terdiri dari tujuh kendaraan sepeda motor diangkut dan satu kendaraan dilakukan operasi cabut pentil (OCP),” ujar Riki saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jumat (17/11).
Kemudian di Jalan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman terjaring tiga kendaraan dengan rincian satu unit mobil diderek dan dua sepeda motor dilakukan tindakan OCP.
Sementara di Jalan Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung terjaring empat kendaraan roda empat yang dilakukan tindakan penderekan.
“Penindakan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pemilik kendaraan yang sering melakukan pelanggaran. Karena dampak parkir liar mengganggu kelancaran lalu lintas di tiga lokasi tersebut,” ungkap Riki.
Sementara, Kasatpel Perhubungan Kecamatan Jatinegara, Agus menambahkan, ketujuh pemilik sepeda motor yang terjaring razia itu dikenakan sanksi dari jajaran Satlantas Jakarta Timur.
“Untuk kegiatan tadi tidak ada perlawanan dari masyarakat. Kegiatan tindak lanjut dari hasil rapat di Wali Kota Jakarta Timur dan adanya aduan dari masyarakat,” kata Agus.
Selanjutnya, terhadap tujuh sepeda motor yang diangkut kini sudah dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur dan baru dapat diambil bila pemilik sudah membayar denda tilang. (Joesvicar Iqbal)