IPOL.ID- Razia tilang uji emisi kembali digelar mulai 1 November 2023, tersebar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor terjaring tilang dalam razia tersebut.
Operasi penegakan hukum ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 51 kali hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan razia tilang uji emisi ini, petugas mencatat ratusan kendaraan yang dirazia.
“Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” ungkap Asep, Rabu (1/11).
Ia pun menegaskan bahwa selama ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi. “Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” tutur Asep.