Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Aborsi di Ciracas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Aborsi di Ciracas
Kriminal

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Aborsi di Ciracas

Farih
Farih Published 05 Nov 2023, 14:00
Share
1 Min Read
diborgol
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus praktik aborsi di Ciracas, Jakarta Timur. Keenam orang itu yakni empat orang pelaku dan dua orang pasien

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, keempat orang pelaku masing-masing berinisial IS, A, AF dan RF.

“Didapati alat bukti ada 41 item atau alat bukti yang jenis alat kesehatan, seperti alat-alat kesehatan. Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah,” katanya dalam keterangan dikutip Minggu (5/11).

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut, dua orang pasien yang menjadi tersangka merupakan sepasang kekasih berinisial G (29) dan AL (26).

Ade mengatakan berkas G dan AL akan dibuat terpisah dari penyedia jasa aborsi. Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal langsung ditahan di Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang – Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aborsi, ciracas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 4b4ee477 06fc 48b7 bbed 9201493ab21c Ini Beberapa Dampak Menahan Kentut, Tidak Boleh Disepelekan
Next Article 7807145e 5469 42b1 842a e61462ef7449 3 Resep Sayur Lodeh yang Enak dan Lezat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 6675
HeadlineOlahraga

Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4

HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?