“Sehingga, hanya 156 peserta saja yang berhak mengikuti tahap SKB,” lanjutnya.
Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan sejumlah kode pada kolom pengumuman hasil SKD, sebagai berikut:
1. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.
2. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB;
3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun 2023; dan
4. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD Tahun 2023.
“Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB) dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” tegasnya.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Info tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store. (ahmad)