IPOL.ID – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Achsanul ditetapkan tersangka karena diduga diduga turut menerima aliran uang sebesar Rp40 miliar.
“Uang tersebut diterima tersangka AQ (Achsanul Qosasi) karena berkaitan dengan jabatannya (anggota BPK RI),” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10).
Dia menjelaskan uang tersebut diperoleh dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
“Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB,” ungkap Kuntadi.
Akibat perbuatannya, Achsanul diancam menggunakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Guna proses hukum lebih lanjut, Achsanul kini juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 November 2023 – 22 November 2023,” pungkas Kuntadi.(Yudha Krastawan)