IPOL.ID- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Hal itu sontak mendapat dukungan dari pelbagai pihak, termasuk salah satunya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Saya menyampaikan apresiasi pada Kejaksaan Agung yang hari ini sudah menetapkan tersangka dan menahan Achsanul Qosasi,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (3/11) .
Boyamin pun meminta agar masyarakat tetap mengawal kasus ini agar terungkap hingga ke akar-akarnya. Sebab, ia meyakini masih ada pihak-pihak yang belum tersentuh dalam skandal mega korupsi tersebut.
“Jadi bahwa perkara ini tidak akan berhenti di enam tersangka kemarin awal dan Kejagung nampak masih terus melanjutkan perkara ini,” tutur Boyamin.
“Harus dituntaskan isu uang Rp 70 miliar, uang Rp 27 miliar dan uang-uang yang lain yang masih diduga terkait ada yang lain dengan Rp 70 miliar, kelompok markus juga ada yang berkaitan dengan duit itu harus ditindaklanjuti,” tutup Boyamin.(Yudha Krastawan)