IPOL.ID – Seorang anak berusia 16 tahun di Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi korban pencabulan ayah kandungnya berinisial BR hingga hamil.
Pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya selama tiga tahun hingga korban keguguran. Bahkan korban yang masih remaja berusia 16 tahun sempat hamil hingga dua kali keguguran akibat ulah bejat ayah kandungnya itu.
Saat ini, ayah dan ibu kandung korban berinsial BR (46) dan AN (45) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat membeberkan, kasus pencabulan ini terungkap setelah korban ditemani kakaknya melapor ke Polsek Terentang. Korban sudah tak tahan dengan perbuatan kedua orang tuanya.
“Terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, orang tua korban yang adalah ayahnya dan juga ibunya sedang kita tindak lanjuti,” ucap Arief.
Arief menerangkan, pelaku menyetubuhi korban pertama kali pada Februari 2020. Aksi pencabulan itu terus berlanjut hingga November 2023.
Selama perbuatan itu dilakukan, korban hamil dua kali, tetapi digugurkan. Pengguguran tersebut dibantu oleh sang ibu atau istri pelaku.
“Modus yang digunakan oleh bapaknya ini sebagai pelaku, mengancam ke anaknya sendiri apabila tidak dipenuhi keinginannya yang bersangkutan akan membunuh anaknya atau pelaku akan bunuh diri,” jelasnya.
Menurut Arief, dalam kondisi penuh ancaman dan di bawah tekanan, korban mau tak mau melayani nafsu bejat sang ayah. Istri pelaku pun berdalih tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, sang suami terus mengancam bunuh diri.
Kedua tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara. (vinolla)