IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium sabu cair di Apartemen Bandara City Tower Kabupaten Tangerang, Banten.
Laboratorium tersebut merupakan milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dimana tiga di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara, dua orang yang ditahan adalah X dan J.
Sedangkan barang bukti yang disita adalah ketamin 20,8 kilogram (kg), 20,7 kg sabu kristal dan sabu cair 17 liter.
Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pada akhir Oktober 2023 Subdit IV mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ketamin dari Batam ke Jakarta.
Nah, dari situ kemudian ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai Soekarno Hatta dan pihak ekspedisi untuk menelusurinya. Pada 1 November 2023 lalu penerima menyatakan bahwa akan mengambilnya.
“Penangkapan kemudian dilakukan saat tersangka mengambil barang dan diketahui bahwa ketamin tersebut diproduksi di salah satu kamar apartemen bilangan Tangerang, Banten,” jelasnya, Jumat (17/11).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Lebih Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (far)