IPOL.ID – Pasca penetapan nomor urut beberapa hari lalu bagi capres. Bawaslu RI mengingatkan agar capres dan cawapres untuk bersabar dalam menunggu jadwal yang sudah ditentukan untuk berkampanye atau sesuai jadwal.
Masa kampanye capres, diagendakan akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kampanye dilaksanakan selama 75 hari.
“Harus berhati-hati karena sudah ada capres kampanyenya sudah dimulai. Nah itu yang agak mengerikan kenapa karena saat ini belum masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/11).
Menurut Bagja, masih ada 10 hari lebih untuk waktu jadwal kampanye tiba.
“Sabar masih ada sekitar 13 hari lagi. Jadi kami harapkan semua massa yang mendukung agar berhati-hati, agar semua parpol yang mendukung Paslon juga memerhatikan masa kampanye ini,” paparnya.
Dia menuturkan Bawaslu tidak segan untuk menindak jika terjadi pelanggaran sebelum masa kampanye dimulai.
“Kegiatan itu adalah sosialisasi, kalau pun nanti ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan,” tuturnya.
Selain itu, Bagja menyoroti, kerawanan ketidaknetralan aparatur negara seperti ASN, TNI, dan Polri.
Diharapkannya, aparatur negara itu mampu menjaga netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung.
Masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pun telah mendapatkan nomor urut.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor 3. (Sofian)