IPOL.ID – Beredar voice note (VN) yang diduga merupakan salah satu kepala desa (Kades). Dalam VN yang beredar di media sosial (medsos) tersebut berisi sebuah ancaman. Kuat diduga kades itu bakal menghapus bantuan bagi warga yang memilih caleg berbeda di daerah pemilihan Pandeglang, Banten.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami umumkan ke RT/RW apabila ada masyarakat memasukkan partai lain daripada Partai Demokrat. Kami mohon kalau masyarakat memasukkan partai yang menyamai daripada Rizki sama Iing kami harap catat namanya,” ucap seorang pria seperti dalam VN beredar di medsos, Senin (20/11).
Tak hanya itu, dugaan ancaman penghapusan bantuan bagi warga terus diucapkan berulang-ulang oleh seorang yang berada di VN itu. Dia juga meminta para warga untuk memberikan informasi kepada dirinya, jika ada temuan warga yang memilih caleg lain.
“Saya langsung mau dihapus bantuan-bantuannya. Kami mohon kepada RT/RW harap tegas jangan sampai lolos, jangan sampai ada yang masuk,” ujar pria dalam VN itu.
“Yang memasukkan partai menyamakan pusat selain daripada Iing sama Rizki atau Risya, selain dari itu, kami mohon catat namanya, orangnya, untuk warga yah, yang membawa masuk ke desa kita, kami mohon catat namanya. RT/RW harus tegas, saya tunggu informasinya. Sekian,” tambah suara pria yang ada di VN tersebut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang merespons mengenai VN yang diduga merupakan kepala desa tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta menyampaikan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang harus bersikap netral.
“Ini ada Bawaslu yang tahu persis mengetahui delik-deliknya, kalau kita ASN harus tetap netral,” ujar Sekda Pandeglang, Ali Fahmi kepada awak media, Senin (20/11).
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti suara yang ada di dalam VN tersebut. Namun, jika benar suara yang ada di VN itu merupakan kepala desa, maka Pemkab Pandeglang menyerahkan seluruh prosesnya kepada Bawaslu.
“Itu ada lembaga sendiri yang menilai hal itu, mereka (Bawaslu) mengawasi, jangankan mengawasi kepala desa, kita (ASN) diawasi oleh mereka juga,” tutur Ali Fahmi.
Pemkab Pandeglang juga sudah mengedarkan surat kepada seluruh ASN. Surat edaran itu mengenai aturan soal netralitas ASN di Pemilu 2024.
“Kita sudah muat edaran, BKPSDM juga sudah membuat surat edaran untuk netralitas ASN. Netralitas diutamakan untuk ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengaku bahwa memang VN itu telah beredar di media sosial khususnya WhatsApp. Kendati pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu VN tersebut merupakan kepala desa atau bukan.
“Masih ditelusuri kebenaran apakah isi dari VN itu kepala desa atau bukan,” tukas Febri pada awak media.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menerjunkan tim ke Kecamatan Angsana untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Tim Bawaslu sudah ke Angsana, sekarang sedang penelusuran,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)