IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah kepala desa (kades) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa adalah Mulyono selaku Kepala Desa Menongo, Moh Lasmiran selaku Kepala Desa Sukolilo dan Setiawan Hariyadi selaku Kepala Desa Banjargandang.
Lalu, H Sulkan selaku Kepala Desa Gedangan Moh Yusuf selaku Kepala Desa Daliwangun dan Suyitno yang berprofesi sebagai swasta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
