Pemkab Pandeglang juga sudah mengedarkan surat kepada seluruh ASN. Surat edaran itu mengenai aturan soal netralitas ASN di Pemilu 2024.
“Kita sudah muat edaran, BKPSDM juga sudah membuat surat edaran untuk netralitas ASN. Netralitas diutamakan untuk ASN,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pandeglang, Febri Setiadi mengaku bahwa memang VN itu telah beredar di media sosial khususnya WhatsApp. Kendati pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu VN tersebut merupakan kepala desa atau bukan.
“Masih ditelusuri kebenaran apakah isi dari VN itu kepala desa atau bukan,” tukas Febri pada awak media.
Dia menambahkan, pihaknya juga telah menerjunkan tim ke Kecamatan Angsana untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut.
“Tim Bawaslu sudah ke Angsana, sekarang sedang penelusuran,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)