IPOL.ID – Tega seorang kakek berinisial US (60) merudapaksa anak tetangganya yang masih di bawah umur sampai hamil.
Bocah yang masih berusia 13 tahun ini tengah hamil dan saat ini usia kandungannya sudah 9 bulan. Kasus ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (14/11) sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi biadab itu dilakukan US dari April 2022 hingga Februari 2023. Akibatnya, korban kini dilaporkan sudah hamil 9 bulan.
Pengakuan dari terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman memaksa korban melakukan persetubuhan dengannya.
Didalam dakwaan, aksi keji yang US lakukan disebut sudah terjadi selama 5 kali. Setelah melakukan aksinya US mengancam korban agar tidak mengatakan apapun kepada keluarganya.
Namun ibu korban baru menyadari anaknya hamil setelah 7 bulan masa kehamilan putrinya pada September 2023, tidak tinggal diam dirinya langsung melaporkan US ke Polisi.
Kini pelaku sudah masuk kedalam penjara, US didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan primair.