Penertiban tersebut sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 46 bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.(Sofian)