“Insyaallah nanti dalam putaran-putaran itu puncaknya di GBK, terakhir akan di sini,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilu 2024. Aturan ini juga mengatur alur pengajuan cuti menteri atau kepala daerah yang maju dalam Pilpres 2024.
PP Nomor 53 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 21 November 2023 sebagaimana dilihat detikcom, Jumat (24/11). Aturan itu mewajibkan pejabat setingkat menteri dan kepala daerah untuk cuti selama berkampanye dalam Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 31. (Sofian)

