IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap lima kasus narkotika sejak September hingga Oktober 2023. Barang bukti disita sebanyak 16.427,16 gram narkotika tersebut dimusnahkan di halaman markas BNN pada Jumat (10/11) siang.
Rinciannya sebanyak 15.774,80 gram sabu, 652,36 gram ganja, dan 150 butir kapsul berisi serbuk ekstasi yang diamankan jajaran BNN RI dari 18 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berasal dari kasus peredaran sabu dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Zambia, Afrika pada 27 September 2023.
Awal pengungkapan saat jajaran BNN mendapat informasi pengiriman paket sabu seberat 164,1 gram yang dikirim melalui ekspedisi FedEx, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun saat BNN melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial RS dan RS yang menerima paket, tersangka WNA Zambia itu tidak berada di lokasi atau buron.
“Tersangka RD mendapatkan perintah dari Mister (WNA) Nigeria. Pihak BNN RI terus melakukan pengejaran dan memasukkan pelaku WNA asal Nigeria ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap I Wayan Sugiri pada awak media, Jumat (10/11).