IPOL.ID – Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI terhadap para buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil.
Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan ARW, seorang buronan yang sudah tujuh tahun menghilang.
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan ARW di Melawai, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (10/11).
Ketut mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, ARW terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya, ARW dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.