Sayangnya, setelah putusan MA itu turun, ARW tak juga memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.
Padahal sudah dipanggil secara patut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebanyak tiga kali melalui surat panggilan ke alamat sesuai dengan yang tertera dalam identitas ARW di Jalan Mampang Prapatan 1/32 RT 01/001, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.
Perlu diketahui, program tangkap buronan digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.(Yudha Krastawan)