Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Kawasan Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Kawasan Jaksel
Hukum

Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Kawasan Jaksel

Yudha
Yudha Published 11 Nov 2023, 09:05
Share
2 Min Read
Terpidana korupsi ARW saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terpidana korupsi ARW saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Perburuan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI terhadap para buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali membuahkan hasil.

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Reda Manthovani, Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengamankan ARW, seorang buronan yang sudah tujuh tahun menghilang.

“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan ARW di Melawai, Jakarta Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (10/11).

Ketut mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, ARW terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan

“Atas perbuatannya, ARW dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan, Ketut Sumedana, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Tim Tabur (Tangkap Buronan)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Satgas Pamtas Mobile Yonif 330/Tri Dharma menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan yang dilaksanakan secara terpusat di SMA Negeri 1 Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat (10/11). Peringatan Hari Pahlawan, Satgas 330 Kostrad: Momen Tingkatkan Jiwa Nasionalisme Generasi Milenial
Next Article Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel Pelamar CPNS Kejati Sulsel Meningkat 300 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi listrik. Foto: Michael Pointner / pexels
Ekonomi

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera

News
Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu
25 May 2026, 22:21
Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2026 Berlangsung Ketat, 5 Pecatur Papan Atas Mengoleksi Poin Sama 5,5 pts
25 May 2026, 23:52
Jakarta Raya
FPPJ Apresiasi Langkah Wali Kota Jakbar Atasi Maraknya Begal
25 May 2026, 20:41
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, PT Pegadaian dan PT ANTAM (Persero) Tbk Jalin Sinergi Strategis Perdagangan Logam Mulia
25 May 2026, 18:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?