IPOL.ID – Pelayanan digitalisasi Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rumah Tinggal di Jakarta Selatan kini bisa dilakukan melalui WhatsApp.
Tak hanya itu, seluruh pengurusan PBG atau sebelumnya dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu kini sudah zero retribusi atau gratis.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno menyampaikan bahwa pelayanan gratis sengaja ditawarkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat agar tertib administrasi.
Sebab diketahui, salah satu alasan masyarakat tidak mengurus PBG Rumah Tinggal karena adanya stigma dalam pengurusan PBG, yakni mahal dan berbelit.
“Karena selama ini banyak masyarakat yang merasa kesulitan dalam pengurusan izin bangunan, dan kekhawatiran soal biaya,” ujar Widodo pada awak media, Senin (27/11).
“Jadi kita ingin menghapus itu semua, lewat pelayanan ini kami tegaskan semuanya gratis dan mudah,” katanya.
Kendati gratis, Widodo menambahkan, masyarakat harus menjalani Alur Pelayanan Pengurusan PBG, dimulai dengan Pemenuhan Kelengkapan Standar Teknis dan Permohonan PBG.