Apabila seluruh berkas dinyatakan lengkap, dirinya akan menerbitkan Penetapan Surat Pemenuhan Standar teknis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Apabila semuanya sudah dinyatakan lengkap, PBG akan diterbitkan oleh DPMPTSP. Kalau PBG sudah terbit, masyarakat kini bisa membangun sesuai dengan PBG yang diterbitkan,” tutup Widodo. (Joesvicar Iqbal)
