IPOL.ID-Tiga orang kuasa hukum dari JB Budi Bakti akhirnya mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan ke pihak penyidik terkait perkembangan penanganan kasus yang menjerat Ramaditya Marendra Djan atau yang biasa disapa Rama Djan (41) tahun.
Mengingat kasus ini sudah terjadi semenjak tahun 2015 silam dan laporan telah masuk pada tahun 2021 lalu, untuk itu Gideon SH selaku kuasa hukum dari JP Budi Bakti menekankan kedatangan dirinya bersama dua kuasa hukum lainnya adalah untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang menimpa client-nya.
“Rama Djan dan JB Budi sebenarnya saling bersahabat sejak lama, keduanya bersengketa terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelaan yang sampai saat ini merugikan client kami yang bernama JB Budi Bakti dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 miliar,” ungkap Gideon di pelataran depan Polres Jakarta selatan (Rabu, 29/11).
Kedatangannya kembali ke Polres Jakarta selatan semenjak membuat Laporan Polisi (LP) pada tahun 2021 lalu, lanjut Gideon adalah untuk make sure (memastikan) sampai dimana keberlanjutan proses penanganan kasus ini.