IPOL.ID – Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara mendapatkan sambutan positif dari Fraksi Demokrat. Hal itu dikarenakan perda tersebut tidak lagi relevan pada 2023.
Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022. Maka ketentuan termuat dalam perda II tahun 1992 sudah tidak lagi relevan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kami berharap pencabutan Perda tersebut dapat mempercepat pembangunan destinasi pariwisata di Pulau Seribu sehingga dapat menjadi alternatif tempat wisata nasional, serta mampu mengembangkan wilayah Pulau Seribu,” ujar Ketua Fraksi Demokrat di DPRD DKI, Desie Christhyana Sari kepada wartawan, Selasa (14/11).
Lebih lanjut, dalam kaitan amanat UU nomor II tahun 2020 tentang cipta kerja agar Pemprov agar membuat rancangan kerja guna mengembangkan potensi kawasan pesisir dan perairan yang berkelanjutan dan berkeadilan.”Hal itu guna melakukan optimalisasi kegiatan pariwisata di Pulau Seribu secara maksimal, khususnya di 15 zona pariwisata,” katanya.