Sehingga total sudah 39 tempat usaha di Jalan Sejajar Sisi Tol Timur yang disegel jajaran Satpol PP Jakarta Timur. Lantaran keberadaannya dinilai warga sekitar meresahkan dan tidak baik.
“Tempat usaha di kawasan yang memiliki dampak meresahkan warga sekitar, terutama sekitar Kampung Sawah Indah, Pulogebang, Cakung sudah semuanya kita segel,” tegas Budhy.
Kasatpol PP Jaktim itu mengatakan, nantinya seluruh pemilik tempat usaha bakal dipanggil ke kantor Walikota Jakarta Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait aduan masyarakat.
Dalam hal ini Satpol PP juga melibatkan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) guna memastikan apakah tempat pemilik itu memiliki izin usaha atau tidak.
“Kita lakukan pemanggilan secara patut dalam rangka penyelidikan. Jika ada pelanggaran pidana ada alat bukti cukup kita naikan ke (tahap) penyidikan pro yustisi,” tukasnya.
Sebelumnya, ribuan warga Kampung Sawah Indah, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur melakukan long march menuntut ditutupnya belasan panti pijat diduga menjadi tempat prostitusi.