Pelaporan malah diterima dari pihak tertuduh, yakni pria inisial MF, melaporkan akun yang menyebarkan kabar itu ke Polda DIJ. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh upaya penangkapan terhadap pelaku lelaki inisial RAN, (19) yang berstatus mahasiswa.
Barang bukti yang disita adalah tulisan konten yang sama dan akun X yang digunakan untuk mengunggah ada di ponsel RAN. Saat ini RAN sudah sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau Hoax dan pencemaran nama baik.(vinolla)