IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi berinisial S selaku Sekretaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2017.
S diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.
“Memeriksa satu orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (8/11) malam.
Selain memperkuat pembuktian, ditambahkannya pemeriksaan saksi tersebut juga untuk melengkapi pemberkasan korupsi tersebut.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional.
“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menertibkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” terang Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi belum lama ini.
Selain itu, sambungnya, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Meski begitu, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka maupun jumlah kerugian negara dalam penyidikan korupsi tersebut.(Yudha Krastawan)