Selain itu, sambungnya, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah. Meski begitu, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka maupun jumlah kerugian negara dalam penyidikan korupsi tersebut.(Yudha Krastawan)