Menurut Angga, dokumen Akta Kematian sangat penting kepemilikannya bagi masyarakat. Apabila tertunda secara administratif tidak dapat dibuktikan silsilah keluarga di masa akan datang.
Penundaan kepemilikan Akta Kematian akan menjadi masalah dan polemik di dalam keluarga di masa akan datang, mencegah data masyarakat yang meninggal dunia disalahgunakan.
Hingga berdampak data penduduk yang tidak akurat, permasalahan perhitungan pendistribusian bantuan sosial.
“Semakin sulit penerbitan Akta Kematian karena faktor kelengkapan dokumen serta saksi, akurasi data yang diterima oleh pemangku kepentingan tidak terkini,” tukasnya.
Kesadaran masyarakat saat ini, menurut dia, masih rendah, sehingga penundaan kepemilikan Akta Kematian menjadi salah satu yang terabaikan.
“Alasan pemohon yang datang ke loket layanan dukcapil harus dibuat bolak balik karena dokumen tidak lengkap”.
Saat ini, petugas sangat tertib administrasi sehingga apabila ada warga yang datang ke loket layanan tidak lengkap, maka wajib untuk dilengkapi terlebih dahulu.