Namun paradigma buruk masyarakat terhadap layanan kependudukan yang buruk saat ini berangsur sudah pudar. Karena layanan dukcapil saat ini sudah gratis dan cepat.
“Sebagai contoh untuk layanan penerbitan Akta Kematian cukup datang ke loket dukcapil lalu membawa Surat Keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan/kepolisian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP atas keluarga yang meninggal dunia, tidak ada embel-embel lain,” jelas Angga.
Kedepan Jakarta menjadi global city, sehingga perlu ada penataan perkotaan modern pada berbagai lini sektor untuk mengatur Jakarta. Termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan salah satunya di bidang kependudukan, agar tercipta masyarakat madani.
“Tapi jika petugas kami ada yang mempersulit dan melakukan pungutan liar silahkan adukan ke layanan pengaduan Dukcapil Kepulauan Seribu di nomor 081380371796, layanan dukcapil ini gratis dan diimbau masyarakat juga tidak menggunakan jasa calo,” pesan dia. (Joesvicar Iqbal)