Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fahri: Tidak Tersedia Alat Konstitusional untuk Mereview Produk Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Fahri: Tidak Tersedia Alat Konstitusional untuk Mereview Produk Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres
Hukum

Fahri: Tidak Tersedia Alat Konstitusional untuk Mereview Produk Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres

Bambang
Bambang Published 05 Nov 2023, 19:35
Share
5 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid di Jakarta. Foto: Ist
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid di Jakarta. Foto: Ist
SHARE

Selanjutnya mengatur bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila dia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara sedang diperiksa, baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara.

Kemudian ketentuan ayat (6) mengatur bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasar konstruksi norma itu.

“Saya berpendapat bahwa masih terdapat kekosongan pengaturan terkait pranata ini, karena mekanisme teknis terkait bagaimana MK mengadili ulang perkara terkategori terdapat pelanggaran prosedur mengadili karena terdapat dugaan ‘conflict of interest’ dalam perkara itu”.

“Sebab, UU MK tidak mengatur jalan keluar secara yuridis jika keadaan hukum demikian itu memang terjadi, hal itu secara ideal harus diatur dalam UU organik mengatur secara khusus hukum acaranya dalam UU 24 Tahun 2003 tentang MK. Terahir diatur dalam UU No. 7/2020, selain tidak diatur dalam UU MK, secara khusus juga tidak diatur dalam peraturan MK terkait pranata konstitusional itu, sehingga saya berpandangan memang masih terdapat kekosongan hukum ‘recht vacuum’ atas persoalan itu,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fahri Bachmi, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres, Tidak Tersedia Alat Konstitusional
Bambang 05 Nov 2023, 19:35
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anak-anak bermain air di kawasan Kebon Pala, RW 04 dan RW 05, Kampung Melayu, Jatinegara, dan di RW 03 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur yang banjir karena meluapnya Sungai Ciliwung, Minggu (5/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Sungai Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Cawang Terendam 2 Meter
Next Article Foto: Anthony Sinisuka Ginting/ipol Meet & Greet Aqua Cup 2023: Anthony Ginting ungkap Tiga Kunci Sukses jadi Pebulutangkis Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Nusantara
Viral Dugaan Bullying Siswi SMP di Denpasar, Bibir Pecah dan Seragam Robek
11 May 2025, 16:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?