Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Fahri: Tidak Tersedia Alat Konstitusional untuk Mereview Produk Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Fahri: Tidak Tersedia Alat Konstitusional untuk Mereview Produk Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres
Hukum

Fahri: Tidak Tersedia Alat Konstitusional untuk Mereview Produk Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres

Bambang
Bambang Published 05 Nov 2023, 19:35
Share
5 Min Read
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid di Jakarta. Foto: Ist
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid di Jakarta. Foto: Ist
SHARE

Selanjutnya mengatur bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila dia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara sedang diperiksa, baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan pihak berperkara.

Kemudian ketentuan ayat (6) mengatur bahwa dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berdasar konstruksi norma itu.

“Saya berpendapat bahwa masih terdapat kekosongan pengaturan terkait pranata ini, karena mekanisme teknis terkait bagaimana MK mengadili ulang perkara terkategori terdapat pelanggaran prosedur mengadili karena terdapat dugaan ‘conflict of interest’ dalam perkara itu”.

“Sebab, UU MK tidak mengatur jalan keluar secara yuridis jika keadaan hukum demikian itu memang terjadi, hal itu secara ideal harus diatur dalam UU organik mengatur secara khusus hukum acaranya dalam UU 24 Tahun 2003 tentang MK. Terahir diatur dalam UU No. 7/2020, selain tidak diatur dalam UU MK, secara khusus juga tidak diatur dalam peraturan MK terkait pranata konstitusional itu, sehingga saya berpandangan memang masih terdapat kekosongan hukum ‘recht vacuum’ atas persoalan itu,” pungkas dia. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fahri Bachmi, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres, Tidak Tersedia Alat Konstitusional
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anak-anak bermain air di kawasan Kebon Pala, RW 04 dan RW 05, Kampung Melayu, Jatinegara, dan di RW 03 Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur yang banjir karena meluapnya Sungai Ciliwung, Minggu (5/11). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Sungai Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Cawang Terendam 2 Meter
Next Article Foto: Anthony Sinisuka Ginting/ipol Meet & Greet Aqua Cup 2023: Anthony Ginting ungkap Tiga Kunci Sukses jadi Pebulutangkis Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?