IPOL.ID-Akademisi Haris Azhar menilai wacana pemakzulan kepada Presiden Jokowi tidak realistis dan tidak mungkin terwujud jika dilihat dari realitas politik saat ini. Hal ini disampaikan Haris menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang membuat putusan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.
“Apakah putusan MKMK itu bisa dipakai bahan impeachment?,” tanya Haris pada podcast kanal youtube “Berisik” dikutip, Jumat (10/11/2023).
Menurut Haris ada syarat dan aturan main yang harus dipenuhi ketika ingin melakukan pemakzulan kepada presiden dan wakil presiden sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang.
“Dalam UU ada pasal 7a,7b 24c yang artinya syarat presiden diberhentikan ketika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden dan juga si presiden atau wapres melakukan sejumlah tindakan alternatif, misalnya, pelanggaran berat hukum, perbuatan tercela, melakukan tindak pidana korupsi, melakukan penghianat. (Solihin)