IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menangkap buronan Harun Masiku. Desakan itu kini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat (17/11).
“Kami meminta kepada KPK kalau memang bisa menangkap Harun Masiku tangkap saja, dan misalnya Polri memang juga mengetahui keberadaannya tangkap saja dan segera disidangkan,” kata Boyamin.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Meski berstatus tersangka, Harun belum juga diproses hukum lantaran keburu melarikan diri alias buron.
Menurut Boyamin, KPK harus berani menyidangkan secara in absentia atau mengadili seseorang tanpa dihadiri terdakwa. Ini bertujuan agar kasus tersebut segera dituntaskan dan tidak dijadikan sandera politik.
“Pimpinan KPK yang lain berani memutuskan bahwa untuk Harun Masiku disidangkan in absentia karena orangnya, dan segera dituntaskan, selesai, tidak untuk dijadikan sandera politik,” kata Boyamin.