IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera menangkap buronan Harun Masiku. Desakan itu kini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangannya, Jumat (17/11).
“Kami meminta kepada KPK kalau memang bisa menangkap Harun Masiku tangkap saja, dan misalnya Polri memang juga mengetahui keberadaannya tangkap saja dan segera disidangkan,” kata Boyamin.
Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI. Meski berstatus tersangka, Harun belum juga diproses hukum lantaran keburu melarikan diri alias buron.
Menurut Boyamin, KPK harus berani menyidangkan secara in absentia atau mengadili seseorang tanpa dihadiri terdakwa. Ini bertujuan agar kasus tersebut segera dituntaskan dan tidak dijadikan sandera politik.
“Pimpinan KPK yang lain berani memutuskan bahwa untuk Harun Masiku disidangkan in absentia karena orangnya, dan segera dituntaskan, selesai, tidak untuk dijadikan sandera politik,” kata Boyamin.
Boyamin melihat ada indikasi tersebut karena pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tiga minggu yang lalu sudah menaikkan surat penangkapan Harun Masiku, namun hingga kini belum ada penangkapan dilakukan.
Boyamin menilai Ketua KPK lagi-lagi melakukan hal-hal yang bersifat naratif dan retorika atau hanya berkata ini dan itu tetapi tidak pernah ada hasil.
“Mestinya beliau bukan mengumumkan menandatangani surat penangkapan tapi mengumumkan telah ditangkapnya Harun Masiku, itu baru hebat,” ujarnya.
Jika pengumuman itu disampaikan tiga minggu yang lalu, kata Boyamin, sampai saat ini Harun Masiku belum ditangkap, yang akhirnya tidak bisa menangkap.
“Masalahnya bukan soal hebat atau tidak hebat, tapi tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.(Yudha Krastawan)